Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto yang menjadi tersangka, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/12/2024).
Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua elite PDIP itu.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam membenarkan adanya permintaan dari KPK untuk mencegah Hasto dan Yasonna ke luar negeri. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu disampaikan KPK pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
"Hasto K dan Yasonna," katanya.